PT Duta Jasatama Proteksi Indonesia

Our Service

Asuransi Pengangkutan Barang merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas barang barang yang dipertanggungkan selama pengiriman baik melalui jalur darat, laut dan udara. Secara umum luas jaminan risiko asuransi pengangkutan dibagi menjadi 3 yaitu:
Institute Cargo Clause A (ICC A),

Menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal)

Institute Cargo Clause B (ICC B)

Menjamin kerugian Sebagian maupun Total Loss akibat risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam, terdampar, terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir, tindakan penyelamatan, masuknya air laut, total loss per packing, biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.

Institute Cargo Clause C (ICC C)

Menjamin kerugian Total Loss akibat risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam, terdampar, terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain, pembongkaran, biaya penyelamatan, dan salvage, beban Both to Blame Collision.

Produk Asuransi ini sangat tepat bagi pelaku dunia usaha yang bergerak dalam bidang :
01
Ekspor/Impor
02
Industri manufaktur
03
Produsen Perdagangan
04
Logistik dan Forwarder
Informasi Produk dapat menghubungi :
Ardyan 0813 8788 6699
Lia 0812 812 7739
Erick 0818 171 124